بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
PERNIKAHAN
Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat kuat (mitaqan
ghalizhan) atau perjanjian Suci antara laki-laki dan perempuan untuk
menghalalkan hubungan seksual, membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa
rahmah, serta bernilai ibadah sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.
Definisi
dan Arti Pernikahan dalam Islam:
§ Secara Bahasa: Nikah berasal dari bahasa Arab
adh-dhammu wa al-jam'u yang berarti menyatukan, menggabungkan, atau berhimpun.
§ Secara Istilah (Fikih): Akad yang menghalalkan
pergaulan/hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, sehingga
menimbulkan kewajiban dan hak di antara keduanya melalui lafal nikah atau
tazwij.
§ Hakikat Pernikahan: Merupakan ibadah yang
menyempurnakan iman, sunnah rasul, dan sarana untuk memelihara nasab serta
menjaga kehormatan diri.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi “perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pengertian
Pernikahan Menurut Ahli Ulama
Pernikahan diambil dari kata nikah yang berarti suatu akad
perkawinan yang dilaksanakan berbdasarkan dengan aturan-aturan hukum yang
berlaku dan ajaran agama. Sedangkan kata nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu
“An-nikah”. Secara bahasa, “An-nikah” memiliki arti bersatu, berkumpul, dan
berhubungam. Sementara itu, secara definisi pernikahan juga dijelaskan oleh
beberapa ahli ulama yang sering dikenal dengan empat mahzab fikih.
1. Imam
Maliki
Imam Maliki mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad
yang dapat mengubah hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram,
budak, dan majusi menjadi hubungan seksual yang halal dengan shighat.
2. Imam Hanafi
Imam Hanafi menyatakan bahwa pernikahan adalah seseorang yang
mendapatkan hak untuk melakukan hubungan biologis seksual dengan seorang
perempuan. Dalam hal ini, seorang perempuan itu merupakan perempuan dengan
hukum tidak ada halangan sesuai dengan syari’i untuk dinikahi.
3. Imam Syafi’i
Imam Syafi’I menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu akad
yang memberikan hak untuk melakukan hubungan seksual dengan mengucapkan lafadz
nikah, tazwij atau lafadz lain dengan makna yang sama.
4. Imam Hambali
Imam Hambali menngungkapkan bahwa pernikahan adalah sebuah
proses terjadinya akad perkawinan dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan
dalam lafadz nikah atau kata-kata yang memiliki persamaan makna.
Setelah mendengarkan ungkapan dari para ahli ulama, maka
pernikahan adalah suatu proses akad perkawinan yang memiliki tujuan untuk
mendapatkan pengakuan dan mengubah hubungan seksual antara laki-laki dan
perempuan yang tadinya haram menjadi hubungan seksual yang halal.
Syarat
Sah Pernikahan dalam Islam
1. Calon Pengantin Beragama Islam
Syarat sah pernikahan pertama adalah calon pengantin, baik itu laki-laki atau perempuan harus beragama Islam. Apabila salah satu calon mempelai belum beragama Islam, maka pernikahan tidak akan sah. Oleh sebab itu, jika salah satu calon mempelai belum beragama Islam, ia harus beragama Islam terlebih dahulu.
2. Mengetahui Wali Akad Nikah Bagi
Perempuan
Wali akad dalam proses pernikahan ini harus ada karena jika berarti pernikahan menjadi tidak sah. Dalam agama Islam, untuk memilih wali sudah ada aturannya, sehingga tidak boleh sembarangan memilih wali akad nikah. Ayah kandung adalah wali nikah utama bagi mempelai perempuan. Jika, ayah kandung dari perempuan sudah meninggal dunia, maka calon pengantin perempuan dapat diwalikan oleh kakek, saudara laki-laki seayah seibu, , paman, dan seterusnya yang sesuai dengan urutan nasab.
Wali
akad nikah tidak boleh seoang perempuan dan harus seorang laki-laki. Hal ini
sesuai dengan hadist:
Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW bahwa perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Apabila dari keturunan nasab tidak ada yang bisa menjadi wali, maka bisa digantikan dengan wali hakim sebagai syarat sah pernikahan.
3. Bukan Mahram
Pernikahan
akan dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram. Dengan kata
lain, pernikahan dapat dilakukan dengan bukan mahram. Dalam hal ini, bukan
mahram merupakan tanda bahwa pernikahan dapat dilakukan karena tidak ada
penghalangya.
Selain itu, bagi calon mempelai harus
mencari jejak dari pasangannya, apakah semasa kecil diberikan oleh ASI dari ibu
yang sama atau tidak. Jika, diberikan oleh ASI dari ibu yang sama maka hal itu
termasuk ke dalam mahram, sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan.
4. Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji
atau Ihram
Para
ulama melarang jika sedang melaksanakan
ibadah haji atau ihram untuk melakukan pernikahan. Para ulama menyatakan
hal ini berdasarkan seorang ulama bermazhab Syafi’I yang terkandung di dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib. Di dalam kitab
itu disebut bahwa salah satu larangan haji adalah tidak boleh melaksanakan akad
nikah atau wali dalam pernikahan: Buku & Sastra
“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali).”
Selain itu, pernikahan tidak boleh dilakukan saat sedang melaksanakan haji juga terdapat di hadist Bukhari:
Rasulullah bersabda bahwa seorang yang sedang ber-ihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.
5. Dilakukan Atas Dasar Cinta bukan
Karena Paksaan
Terjadinya pernikahan harus didasari
atas dasar cinta bukan atas dasar paksaan. Apabila pernikahan terjadi karena
adanya paksaan, maka pernikahan itu bisa saja dinyatakan tidak sah. Dengan kata
lain, suatu proses pernikahan harus berdasarkan keinginan dari calon pengantin
laki-laki atau calon pengantin perempuan.
Rukun
Nikah dalam Islam
Di dalam
Islam, rukun pernikahan terdiri dari 5, yaitu:
1. Adanya Calon Pengantin
Calon pengantin harus
terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan calon pengantin
perempuan tidak terhalang secara syari’i untuk menikah.
2. Adanya Wali
Bagi calon pengantin
perempuan harus dihadiri oleh wali atau wali hakim.
3. Dihadiri Dua Orang Saksi
Ketika pernikahan
berlangsung harus ada dua orang saksi yang adil atau yang memenuhi syarat
sebagai saksi.
4. Diucapkan Ijab
Ijab diucapkan oleh wali
dari calon pengantin perempuan atau yang menjadi wakilnya.
5. Diucapkan Qabul dari pengantin
Laki-Laki
Calon pengantin laki-laki mengucapkan qabul di depan saksi dan wali dengan penuh keyakinan.
Tujuan
Pernikahan dalam Islam
Terjadinya suatu pernikahan yang ditandai dengan adanya ijab
dan qabul memiliki beberapa tujuan. Beberapa tujuan dari pernikahan berdasarkan
Al-Quran dan Hadist, yaitu:
1.
Melaksanakan Perintah Allah
Dalam Islam,
tujuan pertama atau tujuan utama dari pernikahan adalah melaksanakan perintah
Allah. Dengan melaksanakan perintah Allah, maka umat Muslim akan mendapatkan
pahala sekaligus kebahagiaan. Kebahagiaan ini menyangkut semua hal termasuk
rezeki, sehingga bagi Umat Muslim yang sudah menikah tak perlu khawatir tentang
rezeki. Tujuan pernikahan untuk melaksanakan perintah Allah terkandung di dalam
Al-Quran Surah An-Nur ayat 32
وَاَنۡكِحُوا الۡاَيَامٰى مِنۡكُمۡ وَالصّٰلِحِيۡنَ مِنۡ
عِبَادِكُمۡ وَاِمَآٮِٕكُمۡ ؕ اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ
يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara
kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang
laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan
kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha
Mengetahui.
2.
Melaksanakan Sunah Rasul
Selain melaksanakan perintah Allah, tujuan menikah berikutnya
adalah melaksanakan sunah Rasul. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang
hamba dapat terhindar dari perbuatan zina. Tidak hanya itu, seorang yang
menikah juga mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul. Dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا
مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه
وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا
نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ
« أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ
صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ
صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ
قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ
إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak
mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka
berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan
harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah
telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap
tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil
adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran
adalah shodaqoh dan persetubuhan
salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh“. Mereka
bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami
memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang
haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang
halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim
no. 2376).
النكاح سنتي، فمن رغب عن سنتي فليس مني (رواه ابن ماجه من
رواية عائشة)
(Annikahu
sunnati, faman roghiba an sunnati falaisa minni).
"Nikah
adalah sunnahku, barangsiapa tidak senang dengan sunnahku maka dia bukanlah
golongan kami." (HR. Ibnu Majah dari riwayat Sayyidah Aisyah)
3.
Mencegah dari Perbuatan Zina
Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa dengan menikah berarti sama halnya menjaga kehormatan diri sendiri, sehingga kita bisa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama Islam. Selain itu, suatu pernikahan bisa membuat diri kita bisa menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ ،
قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ
Dari ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami, “Wahai para pemuda!
Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah!
Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji
(kemaluan).Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa)
karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi,
dan lainnya).
4. Menyempurnakan Separuh Agama
Terlaksananya pernikahan berarti sama halnya dengan menyempurnakan separuh agama Islam. Dengan kata lain, menikah bisa menambah pahala seorang hamba. Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya.
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ
فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya. (HR. Baihaqi)
5.
Mendapatkan Keturunan
Setiap umat Muslim yang melakukan pernikahan pasti memiliki tujuan untuk memiliki keturunan dengan harapan dapat menjadi penerus keluarga. Memiliki keturunan akan menambah kebahagiaan bagi rumah tangga yang sedang dibangun. Selain itu, memiliki keturunan bisa menjadi bekal pahala untuk suami istri di kemudian hari.
وَعَنْهُ قَالَ : ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ
: تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ
اَلْقِيَامَةِ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ
اِبْنُ حِبَّانَ
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat
melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur
dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan
para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban.
Tidak hanya memiliki keturunan saja, bagi pasangan suami
istri pasti sangat menginginkan keturunan yang saleh atau salehah. Anak yang
saleh bisa memberikan rezeki kepada suami istri yang telah menjadi orang tua.
Rezeki itu bisa dirasakan di dunia atau di akhirat nanti setelah menghembuskan
napas terakhir. Tujuan untuk mendapatkan anak yang saleh ini terkandung di
dalam Al-Quran Surah An-Nahl ayat 72:
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَـكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا
وَّ جَعَلَ لَـكُمۡ مِّنۡ اَزۡوَاجِكُمۡ بَنِيۡنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمۡ مِّنَ الطَّيِّبٰتِؕ
اَفَبِالۡبَاطِلِ يُؤۡمِنُوۡنَ وَبِنِعۡمَتِ اللّٰهِ هُمۡ يَكۡفُرُوۡنَۙ
Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari
jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta
memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan
mengingkari nikmat Allah?
6. Untuk
Membangun Keluarga yang Bahagia
Tujuan utama menikah lainnya adalah membangun keluarga yang
bahagia, sehingga bisa hidup bersama dan menua bersama hingga menghembuskan
napas terakhir. Terjadinya suatu pernikahan pasti akan membuat seseorang
menjadi lebih bahagia dan hati menjadi tenang. Rasa bahagia dan hati menjadi
tenang membuat kehidupan seseorang menjadi lebih tentram. Tujuan pernikahan
untuk mendapatkan jiwa dan kehidupan yang menjadi tentram sudah terkandung di
dalam Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ
اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً
ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ ٢١
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar