DenSakha

Yang Setia Pada Kita Hanyalah Amal dan Ibadah Kita. Yang Lain Akan Hilang dan Lenyap. Tidak Juga Dengan Sahabat dan Saudara.

"MENJAGA KEMULIAAN HIDUP, SEBAIK-BAIKNYA MANUSIA ADALAH YANG BERMANFAAT BAGI MANUSIA LAINNYA"

Kamis, 26 Maret 2026

Pernikahan dalam Islam


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

PERNIKAHAN

Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat kuat (mitaqan ghalizhan) atau perjanjian Suci antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan seksual, membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta bernilai ibadah sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.

 

Definisi dan Arti Pernikahan dalam Islam:

§  Secara Bahasa: Nikah berasal dari bahasa Arab adh-dhammu wa al-jam'u yang berarti menyatukan, menggabungkan, atau berhimpun.

§  Secara Istilah (Fikih): Akad yang menghalalkan pergaulan/hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, sehingga menimbulkan kewajiban dan hak di antara keduanya melalui lafal nikah atau tazwij.

§  Hakikat Pernikahan: Merupakan ibadah yang menyempurnakan iman, sunnah rasul, dan sarana untuk memelihara nasab serta menjaga kehormatan diri.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk  keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

 

Pengertian Pernikahan Menurut Ahli Ulama

Pernikahan diambil dari kata nikah yang berarti suatu akad perkawinan yang dilaksanakan berbdasarkan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku dan ajaran agama. Sedangkan kata nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu “An-nikah”. Secara bahasa, “An-nikah” memiliki arti bersatu, berkumpul, dan berhubungam. Sementara itu, secara definisi pernikahan juga dijelaskan oleh beberapa ahli ulama yang sering dikenal dengan empat mahzab fikih.

 

1. Imam Maliki

Imam Maliki mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad yang dapat mengubah hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak, dan majusi menjadi hubungan seksual yang halal dengan shighat.

 

2. Imam Hanafi

Imam Hanafi menyatakan bahwa pernikahan adalah seseorang yang mendapatkan hak untuk melakukan hubungan biologis seksual dengan seorang perempuan. Dalam hal ini, seorang perempuan itu merupakan perempuan dengan hukum tidak ada halangan sesuai dengan syari’i untuk dinikahi.

 

3. Imam Syafi’i

Imam Syafi’I menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang memberikan hak untuk melakukan hubungan seksual dengan mengucapkan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain dengan makna yang sama.

 

4. Imam Hambali

Imam Hambali menngungkapkan bahwa pernikahan adalah sebuah proses terjadinya akad perkawinan dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dalam lafadz nikah atau kata-kata yang memiliki persamaan makna.

 

Setelah mendengarkan ungkapan dari para ahli ulama, maka pernikahan adalah suatu proses akad perkawinan yang memiliki tujuan untuk mendapatkan pengakuan dan mengubah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tadinya haram menjadi hubungan seksual yang halal.

 

Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

1.   Calon Pengantin Beragama Islam

Syarat sah pernikahan pertama adalah calon pengantin, baik itu laki-laki atau perempuan harus beragama Islam. Apabila salah satu calon mempelai belum beragama Islam, maka pernikahan tidak akan sah. Oleh sebab itu, jika salah satu calon mempelai belum beragama Islam, ia harus beragama Islam terlebih dahulu.

2.   Mengetahui Wali Akad Nikah Bagi Perempuan

Wali akad dalam proses pernikahan ini harus ada karena jika berarti pernikahan menjadi tidak sah. Dalam agama Islam, untuk memilih wali sudah ada aturannya, sehingga tidak boleh sembarangan memilih wali akad nikah. Ayah kandung adalah wali nikah utama bagi mempelai perempuan. Jika, ayah kandung dari perempuan sudah meninggal dunia, maka calon pengantin perempuan dapat diwalikan oleh kakek, saudara laki-laki seayah seibu, , paman, dan seterusnya yang sesuai dengan urutan nasab. 

Wali akad nikah tidak boleh seoang perempuan dan harus seorang laki-laki. Hal ini sesuai dengan hadist: 

Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW bahwa perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah). 

Apabila dari keturunan nasab tidak ada yang bisa menjadi wali, maka bisa digantikan dengan wali hakim sebagai syarat sah pernikahan. 

3.   Bukan Mahram

Pernikahan akan dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram. Dengan kata lain, pernikahan dapat dilakukan dengan bukan mahram. Dalam hal ini, bukan mahram merupakan tanda bahwa pernikahan dapat dilakukan karena tidak ada penghalangya.

Selain itu, bagi calon mempelai harus mencari jejak dari pasangannya, apakah semasa kecil diberikan oleh ASI dari ibu yang sama atau tidak. Jika, diberikan oleh ASI dari ibu yang sama maka hal itu termasuk ke dalam mahram, sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan. 

4.   Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram

Para ulama melarang jika sedang melaksanakan  ibadah haji atau ihram untuk melakukan pernikahan. Para ulama menyatakan hal ini berdasarkan seorang ulama bermazhab Syafi’I yang terkandung di dalam  kitab Fathul Qarib al-Mujib. Di dalam kitab itu disebut bahwa salah satu larangan haji adalah tidak boleh melaksanakan akad nikah atau wali dalam pernikahan: Buku & Sastra 

“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali).” 

Selain itu, pernikahan tidak boleh dilakukan saat sedang melaksanakan haji juga terdapat di hadist Bukhari: 

Rasulullah bersabda bahwa seorang yang sedang ber-ihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah. 

5.   Dilakukan Atas Dasar Cinta bukan Karena Paksaan

Terjadinya pernikahan harus didasari atas dasar cinta bukan atas dasar paksaan. Apabila pernikahan terjadi karena adanya paksaan, maka pernikahan itu bisa saja dinyatakan tidak sah. Dengan kata lain, suatu proses pernikahan harus berdasarkan keinginan dari calon pengantin laki-laki atau calon pengantin perempuan.

 

Rukun Nikah dalam Islam

Di dalam Islam, rukun pernikahan terdiri dari 5, yaitu:

1.   Adanya Calon Pengantin

Calon pengantin harus terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan calon pengantin perempuan tidak terhalang secara syari’i untuk menikah.

2.   Adanya Wali

Bagi calon pengantin perempuan harus dihadiri oleh wali atau wali hakim.

3.   Dihadiri Dua Orang Saksi

Ketika pernikahan berlangsung harus ada dua orang saksi yang adil atau yang memenuhi syarat sebagai saksi.

4.   Diucapkan Ijab

Ijab diucapkan oleh wali dari calon pengantin perempuan atau yang menjadi wakilnya.

5.   Diucapkan Qabul dari pengantin Laki-Laki

Calon pengantin laki-laki mengucapkan qabul di depan saksi dan wali dengan penuh keyakinan. 

 

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Terjadinya suatu pernikahan yang ditandai dengan adanya ijab dan qabul memiliki beberapa tujuan. Beberapa tujuan dari pernikahan berdasarkan Al-Quran dan Hadist, yaitu:

 

1. Melaksanakan Perintah Allah

Dalam Islam, tujuan pertama atau tujuan utama dari pernikahan adalah melaksanakan perintah Allah. Dengan melaksanakan perintah Allah, maka umat Muslim akan mendapatkan pahala sekaligus kebahagiaan. Kebahagiaan ini menyangkut semua hal termasuk rezeki, sehingga bagi Umat Muslim yang sudah menikah tak perlu khawatir tentang rezeki. Tujuan pernikahan untuk melaksanakan perintah Allah terkandung di dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 32

وَاَنۡكِحُوا الۡاَيَامٰى مِنۡكُمۡ وَالصّٰلِحِيۡنَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَاِمَآٮِٕكُمۡؕ اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ​ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ‏

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

 

2. Melaksanakan Sunah Rasul

Selain melaksanakan perintah Allah, tujuan menikah berikutnya adalah melaksanakan sunah Rasul. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina. Tidak hanya itu, seorang yang menikah juga mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh“. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376).  

النكاح سنتي، فمن رغب عن سنتي فليس مني (رواه ابن ماجه من رواية عائشة)

(Annikahu sunnati, faman roghiba an sunnati falaisa minni).

"Nikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak senang dengan sunnahku maka dia bukanlah golongan kami." (HR. Ibnu Majah dari riwayat Sayyidah Aisyah)


3. Mencegah dari Perbuatan Zina

Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa dengan menikah berarti sama halnya menjaga kehormatan diri sendiri, sehingga kita bisa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama Islam. Selain itu, suatu pernikahan bisa membuat diri kita bisa menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik. 

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ ، قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


Dari ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami, “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

 

 4. Menyempurnakan Separuh Agama

Terlaksananya pernikahan berarti sama halnya dengan menyempurnakan separuh agama Islam. Dengan kata lain, menikah bisa menambah pahala seorang hamba. Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya. 

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي


Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya. (HR. Baihaqi)

 

5. Mendapatkan Keturunan

Setiap umat Muslim yang melakukan pernikahan pasti memiliki tujuan untuk memiliki keturunan dengan harapan dapat menjadi penerus  keluarga. Memiliki keturunan akan menambah kebahagiaan bagi rumah tangga yang sedang dibangun. Selain itu, memiliki keturunan bisa menjadi bekal pahala untuk suami istri di kemudian hari. 

وَعَنْهُ قَالَ : ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ : تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ


Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

 

Tidak hanya memiliki keturunan saja, bagi pasangan suami istri pasti sangat menginginkan keturunan yang saleh atau salehah. Anak yang saleh bisa memberikan rezeki kepada suami istri yang telah menjadi orang tua. Rezeki itu bisa dirasakan di dunia atau di akhirat nanti setelah menghembuskan napas terakhir. Tujuan untuk mendapatkan anak yang saleh ini terkandung di dalam Al-Quran Surah An-Nahl ayat 72:

 

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَـكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا وَّ جَعَلَ لَـكُمۡ مِّنۡ اَزۡوَاجِكُمۡ بَنِيۡنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمۡ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ​ؕ اَفَبِالۡبَاطِلِ يُؤۡمِنُوۡنَ وَبِنِعۡمَتِ اللّٰهِ هُمۡ يَكۡفُرُوۡنَۙ‏

Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?

 

6. Untuk Membangun Keluarga yang Bahagia

Tujuan utama menikah lainnya adalah membangun keluarga yang bahagia, sehingga bisa hidup bersama dan menua bersama hingga menghembuskan napas terakhir. Terjadinya suatu pernikahan pasti akan membuat seseorang menjadi lebih bahagia dan hati menjadi tenang. Rasa bahagia dan hati menjadi tenang membuat kehidupan seseorang menjadi lebih tentram. Tujuan pernikahan untuk mendapatkan jiwa dan kehidupan yang menjadi tentram sudah terkandung di dalam Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 21:

 

وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً  ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ‏ ٢١

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tags

Random Posts

3/random/post-list