إِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ
Jika ia keluar untuk bekerja demi anak-anaknya yang masih kecil, maka ia fi sabilillah (di jalan Allah). Jika ia keluar untuk bekerja demi dua orang tuanya yang sudah tua renta, maka ia fi sabilillah. Dan jika ia keluar untuk bekerja agar tidak meminta-minta, maka ia juga fi sabilillah. Sedangkan jika ia keluar untuk bekerja karena riya’ dan bangga diri, maka ia fi sablilisy syaithan (di jalan setan). (HR. Thabrani; shahih lighairihi)
Hadits ini selayaknya meluruskan pemahaman kita. Dengan niat yang benar, bekerja adalah ibadah, bahkan bahkan termasuk fi sabilillah. Hadits ini juga sepatutnya mengoreksi persepsi kita tentang kesholehah. Bahwa sholeh itu bukan hanya beribadah mahdlah kepada Allah, tetapi juga menunaikan kewajiban terhadap manusia. Antara lain bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga.
Malas kerja karena menganggapnya mubah adalah pemahaman yang salah. Malas kerja sehingga melalaikan kewajiban terhadap keluarga adalah dosa. Sedangkan menutupi malas kerja dengan kedok sibuk beribadah adalah bentuk kemunafikan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar